Work From Home

Bekerja dari rumah atau work from home yang dilaksanakan saat ini merupakan tindak lanjut atas imbauan Presiden Joko Widodo pada konferensi pers di Istana Bogor Jawa Barat (15 Maret 2020). Presiden mengimbau agar dapat meminimalisasi penyebaran virus corona tipe baru (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19, masyarakat diminta untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah, salah satunya menciptakan sistem bekerja dari rumah. Imbauan ini, khususnya untuk Aparatur Sipil Negara, telah ditindaklanjuti oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Edaran nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Isinya, ASN dapat bekerja di rumah/tempat tinggal, tetapi dipastikan ada dua level pejabat struktural tertinggi yang bekerja di kantor. Selain itu, ada larangan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta untuk ditunda atau dibatalkan. Sebelumnya, sejumlah perusahaan swasta di Jakarta juga telah mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home). Perusahaan tersebut misalnya Unilever, Nestle, Prudential, Coca Cola, HSBC, Indofood, dan Frissian Flag. Setiap perusahaan mempunyai kebijakan sendiri, seperti membagi dua tim yang secara bergantian bekerja di rumah dan di kantor serta bekerja dari rumah hanya diperuntukkan bagi mereka yang sakit dan baru dari perjalanan ke luar negeri. Ataupun hanya menerapkan bekerja di rumah selama beberapa hari karena untuk keperluan penyemprotan disinfektan.

Menyikapi situasi dan informasi yang terus berkembang terkait penyebaran Covid-19, Kementerian Keuangan telah mengambil berbagai kebijakan terkait, diantaranya adalah dengan mengeluarkan surat edaran yang berisi kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi para pegawai Kementerian Keuangan. Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat mulai melaksanakan work from home sejak tanggal 19 Maret 2020, secara bergantian sesuai dengan kriteria yang disebutkan dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan nomor 5 tahun 2020. Bekerja dari rumah atau work from home tentunya memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan bekerja dari kantor. Namun pada pelaksanaannya, penerapan work from home ternyata memiliki tantangan dan kendala yang tidak mudah, karena tidak semua sektor pekerjaan dapat dikerjakan dari rumah. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi pelaksanaan work from home seperti ketiadaan alat kerja dan komunikasi, kurangnya koordinasi, gangguan “domestik” lingkungan di rumah tangga, dan lain sebagainya.

Kepatuhan Internal merupakan unit yang bertugas untuk memantau pelaksanaan pengendalian intern dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya. Dalam hal terjadi kebijakan yang bersifat tidak biasa seperti halnya work from home ini, tentunya diperlukan strategi tertentu dalam hal pemantauan pelaksanaan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Contoh Proposal Ujian Sekolah Dasar

LATIHAN SOAL UTS SEMESTER GENAP AQIDAH KELAS 2 SEKOLAH DASAR

Contoh Soal Aqidah UTS Genap Kelas 2 SD Muhammadiyah